Kayu Agung - Dalam semangat kebijakan pemasyarakatan yang humanis, Lapas Kelas IIB Kayu Agung telah mengumumkan pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H bagi 753 warga binaan. Remisi ini diberikan dengan pengurangan masa kurungan yang beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan ketaatan mereka selama menjalani masa hukuman, Rabu (10/04).
Remisi tersebut diumumkan pada hari ini, setelah melaksankan sholat Idul Fitri. Pengurangan masa kurungan sebesar 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh lembaga pemasyarakatan setempat. Adapun warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) 2 / langsung bebas sebanyak 6 (enam) orang antara lain 4 (empat) orang langsung bebas dan 2 (dua) orang masih harus menjalani subsider atau pengganti denda.
Kalapas Kayu Agung, Jepri Ginting, didampingi Kasi Binadik dan Giatja Yusup menyatakan bahwa pemberian remisi ini sejalan dengan semangat keadilan dan pembinaan yang berkelanjutan di dalam sistem pemasyarakatan. "Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri serta menjalani proses rehabilitasi," ujarnya.
Keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan demi menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman.
Para warga binaan yang menerima remisi ini secara bersamaan juga diimbau untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga perilaku yang baik selama masa penahanan mereka. Hal ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi perjalanan mereka menuju pemulihan dan reintegrasi yang sukses setelah bebas nanti.
Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat membawa kegembiraan dan semangat baru bagi para warga binaan dan keluarga mereka menyambut Hari Raya Idul Fitri.